Surat Pemberitahuan Kementrian Desa
Surat Pemberitahuan Kementrian Desa
Assalamua'alaikum, Wr. Wb.
Perkenalkan
nama saya Mas'ud (30800119055), kali ini saya akan berkomentar mengenai salah
satu inti tentang Surat Pemberitahuan Kementrian Desa sebagai tugas MID. Baiklah
saya akan mengomentari point ke 7 (tujuh) yaitu Penanggung jawab penyaluran
BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa. Saya setuju akan hal tersebut, sebelumnya penerima BLT-Dana Desa akan mendapatkan Rp600.000 per
bulan selama tiga bulan ke depan, yaitu dimulai sejak April 2020.
Menurut
simulasi yang dilakukan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi), BLT-Dana Desa adalah sebesar Rp22,477 triliun
untuk 12.487.646 KK miskin pemanfaat, angka tersebut bukanlah angka yang sedikit.
Kenapa saya setuju jikalau Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa
adalah Kepala Desa? Karna jangan sampai ada
warga masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh
kebijakan pemerintah, padahal mereka berhak menerima bantuan tersebut. Adapun
pihak yang berhak menerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin atau
prasejahtera, juga yang belum terdaftar serta kehilangan mata pencaharian
akibat Covid-19. Selain itu yang berhak adalah orang yang belum mendapatkan
bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja
Kementerian Ketenagakerjaan yang juga dimulai pada April 2020. Dimana untuk penyaluran BLT-Dana Desa akan
dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai atau lewat fasilitas
perbankan setiap bulannya. Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari
kantor cabang bank terpaksa baru menggunakan opsi nontunai.
Yang saya takutkan
adalah jika ada kecurangan yang kasat mata dan tidak kita ketahui, menurut saya
hal itu bisa saja terjadi dan politik bisa saja dimainkan oleh orang-orang yang
mau mengambil keuntungan di tengah pandemik saat ini. Contohnya bisa saja
nontunai itu berupa paket dimana seharusnya penerima BLT-Dana Desa sebesar
Rp600.000 per bulan namun hanya mendapatkan Rp400.000 atau Rp550.000 per bulan,
sekali lagi hal itu dapat saja terjadi dan kita semua tidak ingin hal iyu
terjadi. Maka dari itu pengawasan dan evaluasi atau penanggung jawab penyaluran
dari BLT-Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Dan semoga
kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dilaksanakan sebai-baiknya untuk
memutus penyebaran Covid-19. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar