Surat Pemberitahuan Kementrian Desa

Surat Pemberitahuan Kementrian Desa

Assalamua'alaikum, Wr. Wb.
Perkenalkan nama saya Mas'ud (30800119055), kali ini saya akan berkomentar mengenai salah satu inti tentang Surat Pemberitahuan Kementrian Desa sebagai tugas MID. Baiklah saya akan mengomentari point ke 7 (tujuh) yaitu Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa. Saya setuju akan hal tersebut, sebelumnya penerima BLT-Dana Desa akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan, yaitu dimulai sejak April 2020. 

Menurut simulasi yang dilakukan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), BLT-Dana Desa adalah sebesar Rp22,477 triliun untuk 12.487.646 KK miskin pemanfaat, angka tersebut bukanlah angka yang sedikit. Kenapa saya setuju jikalau Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa? Karna jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, padahal mereka berhak menerima bantuan tersebut. Adapun pihak yang berhak menerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin atau prasejahtera, juga yang belum terdaftar serta kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19. Selain itu yang berhak adalah orang yang belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan yang juga dimulai pada April 2020. Dimana untuk penyaluran BLT-Dana Desa akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai atau lewat fasilitas perbankan setiap bulannya. Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari kantor cabang bank terpaksa baru menggunakan opsi nontunai.

Yang saya takutkan adalah jika ada kecurangan yang kasat mata dan tidak kita ketahui, menurut saya hal itu bisa saja terjadi dan politik bisa saja dimainkan oleh orang-orang yang mau mengambil keuntungan di tengah pandemik saat ini. Contohnya bisa saja nontunai itu berupa paket dimana seharusnya penerima BLT-Dana Desa sebesar Rp600.000 per bulan namun hanya mendapatkan Rp400.000 atau Rp550.000 per bulan, sekali lagi hal itu dapat saja terjadi dan kita semua tidak ingin hal iyu terjadi. Maka dari itu pengawasan dan evaluasi atau penanggung jawab penyaluran dari BLT-Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dilaksanakan sebai-baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19. Terima kasih. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Environmental issues in Indonesia : Forest fires in 1997